1.Umum

Desa baebunta merupaka salah satu Desa dari 15 Desa di Kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara. Secara geografis Desa baebunta berbatasan dengan : Sebelah Utara : Desa Pantai Ulin Sebelah Timur : Desa Ulin Sebelah Selatan : Desa Wasah Hilir Sebelah Barat : Desa Amparaya
Desa baebunta terdiri dari RW dan 11 RT dengan luas 1.665 Ha, dengan potensi perangkatnya terdiri dari Seorang Kepala Desa (Kades), satu orang Sekretaris Desa (Sekdes), dua orang Kepala Seksi, dua orang Kepala Urusan dan dua orang staf. mempunyai jumlah penduduk 3.665 orang yang terdiri dari 1.843 orang laki-laki dan 1812 orang perempuan, dan dengan jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) berjumlah 137 RTM.
Letak topografis tanahnya datar, dengan lahan sebagian besar dimanfaatkan oleh masyarakat untuk lahan pertanian dan perkebunan sehingga sebagian besar masyarakat desa adalah petani dan pekebun.

 

2. Pemerintahan Desa

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dalam melaksanakan tugas pemerintahannya Kepala Desa ANNAS PETTU,A.Ma.Pd dibantu oleh seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama MASDIN yang bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat serta dibantu oleh dua orang kasi dan dua orang kaur. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kaur Aset dan Keuangan, Kaur Umum dan dua orang staf. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
Di Desa baebunta terbentuk organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan gotong royong dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bernama Rukun Tetangga (RT), berjumlah RW dan 11 RT, kondisi tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor …………..
Tahun ……….. tentang Pembentukan Lingkungan (LK) dan Rukun Tetangga (RK), pengangkatan dan pemberhentian Ketua LK dan Ketua RT pada Desa/Kelurahan pada Kabupaten Luwu Utara.

Guna memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa baebunta juga telah terbentuk satu lembaga yang tumbuh dari dan oleh masyarakat yang bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang beranggotakan sebanyak 21 orang yang di dalam kegiatannya sebagai mitra dari pemerintah desa menyusun rencana pembangunan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan bertumpu pada masyarakat, di samping itu juga guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memberikan masukan atau kinerja Kepala Desa juga telah terbentuk suatu Lembaga Permusyawaratan atau yang disebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan sebanyak 9 orang.
Guna menunjang 10 Program Pokok PKK dan Pemberdayaan Perempuan, maka dibentuk Pengurus Tim Penggerak PKK Desa baebunta dengan ketuanya Ny. NURHAYATI.

Dalam menjalankan roda pemerintahan Kepala Desa telah melaksanakan 16 kali Rapat selama Tahun 2015, baik dengan BPD maupun LPM dan masyarakat, sehingga dengan adanya rapat-rapat tersebut diharapkan pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat. Guna menunjang kelancaran kegiatan Pemerintahan Desa tentulah membutuhkan sarana dan prasarana di antaranya Kantor Desa dan peralatan kantor lainnya seperti meja, kursi, Komputer, kendaraan dinas, papan data, lemari arsip, jam, gambar Presiden dan Wakil Presiden 1 set, gambar Gubernur dan Wakil Gubenur 1 set, gambar Bupati dan Wakil Bupati 1 set, yang mana sarana dan prasarana tersebut masih baik.
Kantor Desa baebunta dibangun di atas tanah Milik Desa. dengan Luas Tanah 1450 meter dengan lebar 29 meter panjang 50 meter.
Keuangan Desa merupakan suatu usaha untuk memberikan gambaran tentang keadaan keuangan desa dalam hal merealisasikan penerimaan dan pengeluaran.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa baebunta Kecamatan baebunta Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Desa Rp. ...........................
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp ............................
b. Bidang Pembangunan Rp ...........................
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp .....................
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp ......................
e. Bidang Tak Terduga Rp. 0

Jumlah Belanja Rp ............................
Surplus/Defisit Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 0
2. Penduduk dan Keluarga Berencana

Jumlah penduduk Desa baebunta berdasarkan hasil registrasi penduduk tahun 2017 adalah 3.655 orang yang terdiri dari 1.843 orang laki-laki dan 1.812 orang perempuan dengan 962

Kepala Keluarga (KK) yang jika dirinci menurut mata pencaharian terlihat sebagian besar masyarakatnya adalah petani.
Penduduk Desa baebunta semuanya beragama Islam dengan mayoritas suku Bugis dan Toraja .Berdasarkan hasil pendataan keluarga yang dilakukan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dan KB Kabupaten Luwu Utara terdapat Keluarga Pra Sejahtera 2 KK, Keluarga Sejahtera I 17 KK, Keluarga Sejahtera II 37 KK, dan Keluarga Sejahtera III 874 KK.
Jumlah Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan Pemerintah Desa adalah sebanyak 456 buah, yang alasan Surat Keterangan Miskin digunakan untuk memperoleh keringanan/pembebasan biaya pendidikan untuk anak-anak orang tuanya tidak mampu, Bantuan Pendidikan, peserta Jamkesda dan Keringanan biaya pemasangan listrik.

3. Kesehatan Perumahan dan Lingkungan
Ketersediaan sarana kesehatan dan tenaga kesehatan dalam suatu wilayah sangatlah diperlukan terutama untuk daerah yang jauh dari pusat kota, dapat dibayangkan betapa sulitnya ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan tenaga kesehatan. Di Desa baebunta ada petugas kesehatan yang bertugas/berada atau tinggal di desa. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan setidaknya dalam suatu wilayah kecamatan harus ada minimal sebuah Puskesmas atau Puskesmas Pembantu (PUSTU) dengan beberapa tenaga medis. Untuk membantu warga masyarakat dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Di Desa baebunta tersedia sarana kesehatan yaitu terdapat Pustu, terdapat 4 orang Bidan Desa yang tinggal di desa khusus melayani persalinan warganya. Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan dan kebersihan lingkungan sudah cukup baik terbukti dengan tidak adanya wabah penyakit dan tidak terdapat gangguan lingkungan seperti pencemaran air dan lainnya.
Salah satu kebutuhan mendasar masyarakat setelah makanan adalah perumahan karena setelah bekerja seharian mencari nafkah maka diperlukan tempat tinggal untuk beristirahat. Dengan memiliki rumah berarti kebutuhan papan sudah terpenuhi, baik itu rumah permanen maupun tidak permanen..
Fasilitas listrik yang menjadi dambaan setiap penduduk utamanya penduduk di Desa baebunta sudah dapat menikmati penerangan listrik, meskipun tidak semua penduduk dapat menikmati secara langsung listrik PLN. Namun secara tidak langsung mereka yang tidak dapat menggunakan listrik di rumahnya juga dapat merasakan manfaat dari keberadaan listrik yang telah masuk desa walaupun hanya dari penerangan jalan utama desa.
Di samping akan kebutuhan penerangan dari listrik, kebutuhan air bersih juga mutlak diperlukan, baik air untuk memasak, mandi atau mencuci dan yang lainnya. Di desa ini untuk keperluan minum, memasak, mandi, dan mencuci kebanyakan masyarakat menggunakan pompa air .

4. Pendidikan, Kepemudaan, Seni dan Olahraga
Pendidikan adalah salah satu hal yang sangat penting bagi setiap anak bangsa, kesempatan memperoleh pendidikan adalah hak setiap Warga Negara Indonesia, oleh sebab itu ketersediaan sarana pendidikan setiap penduduk yang ada di negara ini menjadi mutlak terutama pendidikan Sekolah Dasar.
Salah satu bukti kepedulian pemerintah tentang pentingnya pendidikan bagi masyarakat adalah dengan dicanangkannya wajib belajar 9 (sembilan ) tahun. Hal ini ditindaklanjuti dengan
dibebaskan biaya SPP untuk semua jenjang pendidikan terutama dari Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Dengan harapan dapat mengurangi beban orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya serta dengan didirikannya Sekolah Dasar minimal 2 (dua) buah di setiap Desa/Kelurahan. Di Desa baebunta terdapat Sekolah Dasar 2 buah, TK 1 buah, sehingga bagi anak-anak yang ingin melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi harus pergi ke desa lain bahkan ada yang pergi ke ibu kota kecamatan dan kabupaten.
Terkadang seseorang yang mempunyai bakat, tetapi karena tidak ada tempat penyaluran akhirnya menjadi bakat terpendam. Oleh sebab itu, di dalam suatu wilayah perlu adanya kegiatan atau wadah/tempat penyaluran aspirasi tersebut, seperti karang taruna yang aktif.
Di Desa baebunta terdapat organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, sementara untuk kegiatan olah raga seperti Sepak bola, bola volly dan tenis meja baik sarana dan prasarana maupun kelompok kegiatan ada di desa ini, sedangkan untuk fasilitas olah raga lainnya tidak tersedia.

5. Sosial dan Keagamaan
Mengingat semua warga masyarakat mayoritas beragama Islam, maka wajar tempat ibadah selain Islam tidak ada di Desa baebunta. Sarana peribadatan yang ada di desa ini seperti Mesjid/musholloh berjumlah 8 buah, Masjid 6 buah mushollah 2 Buah, sehingga bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah Shalat Jum’at tidak perlu lagi pergi ke desa lain sebab masjid ada di desa ini.
Institusi sosial keagamaan yang berfungsi sebagai jembatan untuk saling bersosialisasi antar warga seperti majelis ta’lim, kelompok pengajian, tahlilan, arisan, serikat kematian, habsyi/albarzanji, kelompok shalawat dan kelompok tani ada di desa ini.

6. Perhubungan Telekomunikasi
Kondisi topografi desa yang datar memungkinkan kendaraan roda dua maupun roda empat dapat beroperasi dengan mudah, ditambah lagi dengan jenis permukaan jalan utama yang ada beraspal. Sarana angkutan umum yang digunakan masyarakat jika ingin pergi ke kecamatan bisa memakai kendaraan sendiri seperti sepeda, sepeda motor, mobil, dan tidak tersedianya sarana angkutan umum merupakan hambatan yang menjadi kendala bagi masyarakat yang tidak mempunyai alat transportasi.

7. Pariwisata
Kelebihan suatu daerah dibandingkan dengan daerah lainnya adalah kekayaan alamnya, yang salah satunya adalah objek wisata. Karena dengan adanya objek wisata apabila dikelola dengan baik tentu akan dapat terkenal ke daerah lain bahkan mungkin sampai ke luar negeri, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah serta pendapatan masyarakat, seperti di taman Wilada Porodoa.

8. Pertanian
Mayoritas penduduk di desa ini petani, maka wajar apabila lahan yang terluas adalah lahan Kebun. Luas lahan sawah dengan kategori sawah yang diusahakan, yang tidak diusahakan 17 Ha,
jenis pertanian yang diusahakan oleh masyarakat pada umumnya adalah tanaman pangan yaitu Kakao, Kelapa Sawit, Lada, Durian dan rambutan.
Jika dilihat dari luas tanam maka yang menjadi tanaman/produksi unggulan Desa baebunta untuk jenis sayuran sebagian kecil ada, sedangkan untuk tanaman buah-buahan seperti pisang, rambutan, durian, sedangkan untuk tanaman perkebunan juga terdapat di desa ini seperti kelapa, aren, dan kakao dan untuk tanaman kehutanan yang ada adalah sungkai, sedangkan untuk tanaman obat-obatan hanya terdapat di pekarangan rumah.

9. Ekonomi dan Produksi
Salah satu yang menjadi ukuran majunya suatu wilayah adalah dengan tersedianya fasilitas perekonomian yang dapat mempermudah transaksi ekonomi masyarakat setiap saat, karena dengan semakin lengkapnya fasilitas ekonomi wilayah tertentu perekonomian daerah semakin cepat berkembang.
Secara umum fasilitas pereonomian di Desa baebunta terdapat 1 buah pasar Sore, 1 dan 4 buah Kelompok Simpan Pinjam di desa ini.
Sampai saat ini belum ditemukan lokasi kekayaan alam berupa bahan tambang galian C yang ada di daerah ini. Kegiatan industri kecil/kerajinan rumah tangga dan jasa industri yang terlihat adalah air kemasan 3 buah, meubel 5 buah, tetapi kesemua itu masih kurang berkembang, sehinga masih perlu adanya pemberdayaan.

10. Politik dan Keamanan
Di kota besar masalah politik hampir setiap saat menjadi perbincangan banyak orang, namun berbeda dengan di desa masalah politik umumnya hanya terbatasi orang-orang tertentu saja, masyarakat di desa kebanyakan tidak sempat mengurus hal-hal seperti itu, yang mereka tahu dan ikut terlibat sebatas partai politik yang harus dipilih ketika pemilihan umum dilaksanakan.
Pelaksanaan pemilu sekarang ini mayarakat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta memilih anggota dewan yang duduk di lembaga legislatif seperti pemilihan DPR Pusat, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).
Untuk menghindari meningkatnya kriminalitas salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Poskamling yang ada berjumlah 4 buah dan keberadaannya difungsikan secara optimal oleh masyarakat, tidak terjadi pelanggaran hukum dan tidak ada kenakalan remaja.